|
1 |
Persyaratan |
1. Pengantar RT / RW Dukuh. 2. fotokopi KTP orang tua, KK dan Foto Copy akte kelahiran |
|
2 |
Prosedur / Mekanisme |
1. Berkas permohonan diserahkan kepada petugas loket 2. Petugas loket meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, dan apabila : a. berkas permohonan lengkap dan benar, maka b. Berkas permohonan tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Kepala Urusan Tata Laksana mengkaji berkas permohonan dan apabila : a. berkas lengkap dan benar, kepala Urusan Tata Laksana melegalisasi (membubuhkan tanda tangan). b. Berkas tidak lengkap dan tidak benar, dikembalikan kepada petugas loket dan diserahkan kepada pemohon lagi untuk dilengkapi atau diperbaiki. c. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap dan sudah dilegalisasi dibawa ke Disdukcapil untuk diterbitkan akte kelahiran./proses lewat online |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
7 hari. |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Rp 0,- ( gratis ) |
|
5 |
Produk Pelayanan |
KIA |
|
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Kotak Pengaduan/saran b. E-mail : [email protected] c. Whats App : 089666000446 2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan a. Pemohon dapat menyampaikan kritik dan saran melalui tulisan yang dimasukkan kotak saran atau menulis sms,whatsapp yang dikirim pada nomor yang telah dipublikasikan. b. Setiap hari petugas yang ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap keluhan masyarakat membuka kotak saran maupun menyampaikan sms pengaduan kepada Kepala Urusan Tata Laksana c. Setelah ada pelaporan dari petugas, Kepala Urusan tata laksana dan seluruh staf tata laksana segera menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat 3. Petugas Pelayanan Pengaduan : a. Nama Petugas : Sukamto, S.Sos b. Nomor HP : 089666000446 c. Alamat E-mail : [email protected] |
Standar Pelayanan Minimal Pembuatan Kartu Identitas Anak