No

Uraian Prosedur

Pelaksana

Mutu Baku

Pemohon

Staf

Ulu-Ulu

Ulu-Ulu

Lurah

TU

Kelengkapan

Waktu

Output

Ket

1

Masyarakat mengajukan proposal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

–    Proposal  yang telah lengkap

5 menit

 

Pengajuan Proposal harus ditanda tangani Dukuh (Proposal pertanian harus ditanda tangani PPL dan berbadan hukum)

2.

a.  Menerima proposal yang masuk.

b.  Meneliti kelengkapan syarat proposal.

 

   

 

 

 

–     Proposal yang telah ditanda tangani Dukuh/PPL dan diregister

–     Foto KTP ketua, RAB, Susunan pengurus (tanda tangan ketua dan sekertaris stempel

–     Buku register Proposal

–     Alat Tulis Kantor (ATK),

10 menit

Proposal dan kelengkapan nya

3

Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan

 

 

 

 

 

–    Proposal yang belum lengkap dikembalikan

1 hari

 

4.

Proposal yang dinyatakan lengkap persyaratannya kemudian di beri nomer register Kalurahan  bagian Ulu-ulu

 

 

 

 

 

–    Semua berkas di atas,

–    Proposal yang telah di beri nomer register

10 menit

Proposal sudah lengkap dan diberi nomer register.

5.

Proposal yang telah diregister di mintakan paraf Ulu-Ulu

 

 

 

 

 

–    Proposal  yang akan diparaf Kepala Seksi,

 

1 hari

Proposal diparaf Ulu-Ulu

6.

Proposal yang telah diparaf oleh Ulu-Ul

 

 

 

 

 

–   Proposal yang telah diparaf Kepala seksi

10 menit

Proposal diparaf kepala seksi

7.

Proposal ditanda tangani oleh Lurah

 

 

   

 

 

–   Proposal yang telah diparaf oleh Ulu-Ulu

1 hari

Proposal ditanda tangani Lurah

8.

Memberi cap stempel Lurah

   

 

   

–    Stempel,

 

10 menit

Proposal diberi stempel dan , siap diambil