1

Persyaratan

1.       Pengantar RT / RW Dukuh

2.       Kartu Keluarga (KK) Asli,KTP-el bagi warga yang sudah wajib KTP-el.

 

2

Prosedur / Mekanisme

1.       Didaftarkan/diregristrasi di Bagian Pendaftaran Kalurahan

2.       Ditandatangani oleh Lurah/Pejabat yang ditunjuk.

3.       Dibawa yang bersangkutan ke Kantor Kapanewon Kalasan

4.       Dengan membawa 4 buah Foto 4X6 warna sesuai Tahun Kelahiran (Tahun Lahir genap berwarna biru/Tahun Lahir ganjil berwarna merah).

3

Waktu Penyelesaian

10 menit.

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- ( gratis ).

5

Produk Pelayanan

Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Propinsi.

6

Pengelolaan Pengaduan

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Kotak Pengaduan/saran

b.    E-mail : [email protected]

c.     Whats App : 089666000446

2.    Prosedur / Mekanisme Pengaduan

a.    Pemohon dapat menyampaikan kritik dan saran melalui tulisan yang dimasukkan kotak saran atau menulis sms,whatsapp  yang dikirim pada nomor yang telah dipublikasikan.

b.    Setiap hari petugas yang ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap keluhan masyarakat membuka kotak saran maupun menyampaikan sms pengaduan kepada Kepala Urusan Tata Laksana

c.     Setelah ada pelaporan dari petugas, Kepala Urusan tata laksana dan seluruh staf tata laksana segera menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat

3.    Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Sukamto, S.Sos

b.    Nomor HP       : 089666000446

c.        Alamat E-mail  : [email protected]